Tempat Pasang Togel
Judi Online, Judi Togel, Pasang Togel, Tempat Pasang Togel, Togel Online

Judi Online Omset Fenomenal | Tempat Pasang Togel 

Judi Online Omset Fenomenal | Tempat Pasang Togel

Kasus Judi Online di Kuta Dibongkar, Omset Fenomenal Rp 1,3 Miliar!

Tempat Pasang Togel – Polresta Denpasar membedah kasus judi online yang operatornya bekerja dari Pemondokan Pondok Cantik, Jalan Campuhan I Dewi Sri, Kuta, Badung, Bali. Sekitar sembilan orang terdakwa diringkus berkaitan kasus judi online itu. Kapolresta Denpasar, Kombes Pol Bambang Yugo Terakhir menjelaskan beberapa terdakwa bekerja dari Juli-Agustus. Walau baru bekerja satu bulan, mereka sukses mengantongi omset fenomenal: Rp 1,3 miliar!

Bambang menerangkan, 9 terdakwa mempunyai peranan berbeda dalam judi online tipe slots itu. Dalam jalankan laganya, mereka mengambil anggota judi online sebanyaknya lewat dua website.”Ada tiga orang sebagai digital pemasaran yang bekerja untuk pasarkan atau memasang iklan website judi online. Lantas empat orang berperanan sebagai operator yang bekerja untuk menolong anggota lakukan pengisian saldo atau deposit dan penarikan saldo pada website judi online www.ptwd4d.com dan www.pt98bet.net.

Selanjutnya ada satu orang leader operator dan satu orang yang bekerja sebagai bendahara. Ia bekerja membayar upah pegawai judi online,” kata Bambang saat pertemuan jurnalis di Polresta Denpasar pada Rabu (24/8/2022).

Adapun 9 terdakwa itu, salah satunya lelaki berinisial JS dan AF, wanita berinisial EN yang bekerja sebagai digital pemasaran. Selanjutnya lelaki berinisial DA, MR, ARI, dan wanita berinisial FA bekerja sebagai operator. Selanjutnya lelaki berinisial AS bekerja sebagai Leader operator. Sementara untuk status bendahara ditangani oleh lelaki yang berinisial AS. Tempat Pasang Togel

Dari kasus ini, polisi amankan beberapa tanda bukti diantaranya 5 unit netbook, 8 unit CPU, 16 unit monitor PC, 12 unit HP Handphone, 8 unit HP dengan merk Nokia dan 2 unit router Wifi. Beberapa terdakwa didugakan Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 mengenai peralihan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Mengenai Info dan Transaksi bisnis Electronic Jo Pasal 55 KUHP, seperti diartikan dalam Pasal 27 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan atau denda terbanyak Rp 1 miliar.

Sumber : pasangtogel

Untuk dipahami, 9 terdakwa dalam kasus judi online itu ditangkap pada Kamis (17/8/2022) lalu sekitaran jam 16.00 Wita. Beberapa terdakwa ditangkap oleh tim opsnal unit V Satreskrim Polresta Denpasar di Pemondokan Pondok Cantik, Jalan Campuhan I, Dewi Sri, Badung.

Bambang awalnya menerangkan, beberapa terdakwa sewa 4 kamar di pemondokan itu. Dari 4 kamar itu, 2 kamar dipakai sebagai tempat operator judi online dan 2 kamar yang lain untuk rumah. “Iya kamarnya ini kelihatannya kedap suara supaya penghuni lain kemungkinan tidak dengar kegiatan mereka,” kata Bambang, Jumat (19/8/2022). kiostoto